Jumat, 27 April 2018

Daerah Tertinggal di Indonesia

Daerah Tertinggal di Indonesia


      Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Apa alasannya?

      Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Perpres itu ditandatangani pada (4/11/2015) lalu, seperti tertuang dalam situs Setkab, Kamis (10/12/2015).

      Dalam Perpres disebutkan,  daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.


Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: 

a. perekonomian masyarakat; 
b. sumber daya manusia; 
c. sarana dan prasarana; 
d. kemampuan keuangan daerah; 
e. aksesibilitas; dan 
f. karakteristik daerah.

"Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal," bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres tersebut.

Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut perpres ini, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru.

Dengan perpres ini ditetapkan daerah tertinggal tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil. 

2. Provinsi Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat. 

3. Provinsi Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat. 

4. Provinsi Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara. 

5. Provinsi Bengkulu: Kab. Seluma. 

6. Provinsi Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat.

7. Provinsi Jawa Timur: 1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang. 

8. Provinsi Banten: 1. Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak. 

9. Provinsi NTB: 1. Kab. Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5. Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara. 

10. Provinsi NTT: 1. Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab. Lembata; 9. Kab. Ende; 10. Kab. Manggarai; 11. Kab. Rote Ndao; 12. Kab. Manggarai Barat; 13. Kab. Sumba Tengah; 14. Kab. Sumba Barat Daya; 15. Kab. Nagekeo; 16. Kab. Manggarai Timur; 17. Kab. Sabu Raijua; 18. Kab. Malaka.

11. Provinsi Kalimantan Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5. Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara. 

12. Provinsi Kalimantan Tengah: 1. Kab. Seruyan. 

13. Provinsi Kalimantan Selatan: 1. Kab. Hulu Sungai Utara. 

14. Prov. Kalimantan Timur: 1. Kab. Nunukan; 2. Kab. Mahakam Ulu.

15. Provinsi Sulawesi Tengah: 1. Kab. Banggai Kepulauan; 2. Kab. Donggala; 3. Kab. Toli-Toli; 4. Kab. Buol; 5. Kab. Parigi Moutong; 6. Kab. Tojo Una-Una; 7. Kab. Sigi; 8. Kab. Banggai Laut; 9. Kab. Morowali Utara. 

16. Prov. Sulawesi Selatan: 1. Kab. Janeponto. 

17. Prov. Sulawesi Tenggara: 1. Kab. Konawe; 2. Kab. Bombana; 3. Kab. Konawe Kepulauan. 

18. Prov. Gorontalo: 1. Kab. Boalemo; 2. Kab. Pohuwato; 3. Kab. Gorontalo Utara. 

19. Prov. Sulawesi Barat: 1. Kab. Polewali Mandar; 2. Kab. Mamuju Tengah.

20. Prov. Maluku: 1. Kab. Maluku Tenggara Barat; 2. Kab. Maluku Tengah; 3. Kab. Buru; 4. Kab. Kepulauan Aru; 5. Kab. Seram Bagian Barat; 6. Kab. Seram Bagian Timur; 7. Kab. Maluku Barat Daya; 8. Kab. Buru Selatan. 

21. Prov. Maluku Utara: 1. Kab. Halmahera Barat; 2. Kab. Kepulauan Sula; 3. Kab. Halmahera Selatan; 4. Kab. Halmahera Timur; 5. Kab. Pulau Morotai; 6. Kab. Pulau Taliabu.

22. Prov. Papua Barat: 1. Kab. Teluk Wondama; 2. Kab. Teluk Bintuni; 3. Kab. Sorong Selatan; 4. Kab. Sorong; 5. Kab. Raja Ampat; 6. Kab. Tambrauw; 7. Kab. Maybrat. 

23. Prov. Papua: 1. Kab. Merauke; 2. Kab. Jayawijaya; 3. Kab. Nabire; 4. Kab. Kepulauan Yapen; 5. Kab. Biak Numfor; 6. Kab. Paniai; 7. Kab. Puncak Jaya; 8. Kab. Boven Digoel; 9. Kab. Mappi; 10. Kab. Asmat; 11. Kab. Yahukimo; 12. Kab. Pegunungan Bintang; 13. Kab. Tolikara; 14. Kab. Sarmi; 15. Kab. Keerom; 16. Kab. Waropen; 17. Kab. Supiori; 18. Kab. Memberamo Raya; 19. Kab. Nduga; 20. Kab. Lanny Jaya; 21. Kab. Memberamo Tengah; 22. Kab. Yalimo; 23. Kab. Dogiyai; 24. Kab. Intan Jaya; dan 25. Kab. Deiyai.

Penyebab


Suatu daerah di kategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab,antara lain:

1. Geografis: umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geografis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.

2. Sumber daya alam: Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumber daya alam, daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.

3. Sumber daya manusia: Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.

4. Prasarana dan Sarana:  Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.

5. Kebijakan pembangunan: suatu daerah menjadi tertinggal dapat disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan.

Program yang telah dilakukan pemerintah
1. Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Daerah Tertinggal
a) Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam hal perumahan, sanitasi dan air minum.
b) Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar.
c) Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang berupa akses ke pasar dan lembaga keuangan
d) Meningkatkan kapasitas maupun kualitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.

2. Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal.
a) Meningkatkan keberdayaan masyarakat, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa.
b) Meningkatkan keberdayaan masyarakat adat, melalui penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku.
c) Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan.

3. Perwujudan Tata Kelola Daerah Tertinggal yang Baik.
a) Mempersiapkan peraturan teknis pendukung pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa, PP No 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa, dan PP No 60/2014 tentang Dana Desa.
b) Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa.
c) Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
d) Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
e) Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
f) Memfasilitasi kerjasama antar desa

4. Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal.
a) Meningkatkan kegiatan ekonomi yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.
b) Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar.
c) Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
d) Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi seperti koperasi dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

Dampak dari program pemerintah
      Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

      Konektivitas yang dibangun melalui ketersediaan infrastruktur dan transportasi bisa mendorong aktivitas di daerah tersebut sehingga dapat tumbuh semakin pesat.

      Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten Roni Hardiriyanto Adali mengungkapkan pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah jelas akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan perekonomian di daerah pembangunan tersebut, khususnya di titik-titik yang menjadi Transit Oriented Development (TOD).

"Pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan seperti jalan tol dari Balaraja Tangerang, lalu Maja hingga ke Tanjung Lesung akan berdampak pada perkembangan daerah itu sendiri, seperti titik-titik pintu tol pasti akan berkembang dengan pesat. Kalau tidak salah, pembangunan ini akan selesai 2019," ungkap Roni dalam keterangan tertulis, Minggu (5/11/2017).

Menurutnya, transportasi umum sangat terkait dengan pembangunan properti di mana transportasi akan memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas.

Adanya aktivitas yang padat tentu menandakan daerah tersebut mengalami pertumbuhan yang tinggi.


Sehingga, adanya integrasi antara transportasi, hunian, dan pusat perbelanjaan akan memberikan kemudahan kepada warga yang tinggal di satu hunian tersebut.

Gagasan untuk pemerintah
      Pembangunan infrastruktur sudah mulai merata, akan tetapi pendidikan yang terdapat di daerah tertinggal masih kurang. Masih banyak sekolah-sekolah yang terlalu jauh dari tempat tinggal para siswa atau hanya ada satu sekolah di daerah tersebut. Para siswa bisa menempuh waktu berjam-jam untuk sampai ke sekolah. Bahkan, ada yang harus menyebrangi sungai atau berjalan melewati gunung. Ada baiknya, jika pemerintah membangun jalanan untuk ke sekolah tersebut serta menyediakan transportasi gratis seperti yang sudah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta atau membuat sekolah di setiap desa. Adapun pemerataan ujian seperti ujian nasional yang menetapkan standar nasional. Padahal setiap daerah belum tentu memiliki standar yang sama, lebih baik pemerintah menyerahkan pembuatan soal kepada masing-masing daerah.

Sumber:
https://finance.detik.com/infrastruktur/d-3715865/pemerintah-gencar-bangun-infrastruktur-ini-dampaknya
https://news.detik.com/berita/3092196/jokowi-tetapkan-122-kabupaten-ini-daerah-tertinggal-2015-2019
https://pelangifoundation.wordpress.com/2011/12/15/daerah-tertinggal/
http://kaktuskribo.blogspot.co.id/2017/01/upaya-pemerintah-dalam-percapatan.html

Jumat, 06 April 2018

Pendapatan Per Kapita Indonesia Tahun 2010 - 2016

Pendapatan Per Kapita Indonesia
Tahun 2010 - 2016


Pendapatan per kapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan per kapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan per kapita juga merefleksikan PDB per kapita.
Pendapatan per kapita sering digunakan sebagai tolok ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara; semakin besar pendapatan per kapitanya, semakin makmur negara tersebut.

Pendapatan Per Kapita Indonesia



Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,02% di 2016, lebih tinggi dari 2015 yang sebesar 4,8%. Pendapatan per kapita mencapai Rp 47,96 juta/tahun, lebih tinggi dibanding 2015 yang sebesar Rp 45,14 juta/tahun.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan pemerintah terhadap fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2016, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan kondisi perekonomian dunia masih belum menunjukkan pemulihan dan masih mengalami tekanan perlemahan yang terlihat dari masih rendahnya harga komoditas pertambangan dan perkebunan, dan rendahnya volume perdagangan dunia. Kondisi ini sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia dan tentunya mempengaruhi pendapatan negara.

Perekonomian global masih terus mengalami ketidakpastian, bersumber dari normalisasi kebijakan moneter di Amerika Serikat (AS), risiko keamanan dan geopolitik, ketegangan di Timur Tengah dan Korea Utara, dampak Brexit, serta moderasi pertumbuhan ekonomi Tiongkok, yang mempengaruhi kinerja perdagangan internasional. 

Rasio gini membaik dari 2015 sebesar 0,402 menjadi sebesar 0,397. Tingkat inflasi mencapai 3,02%, menurun dibandingkan tingkat inflasi di 2015 sebesar 3,35%. Angka inflasi ini merupakan inflasi tahunan terendah sejak 2010. Tingkat pengangguran mencapai 5,6%, menurun dibandingkan 2015 sebesar 6,2%. 

Tingkat kemiskinan mencapai 10,7%, menurun dibandingkan 2015 sebesar 11,2%. Nilai tukar rupiah atas dolar AS di 2016 menguat pada kisaran Rp13.307/US$ di tengah kecenderungan penguatan dolar AS. karena keluarnya Inggris dari Uni Eropa dan terpilihnya Presiden Amerika Serikat.

Lanjut Sri Mulyani, dalam mengelola perekonomian dihadapkan pada situasi global yang dinamls dan aspirasi masyarakat yang terus meningkat, pemerintah menggunakan seluruh instrumen kebijakan agar kinerja perekonomian terus membaik dan fundamental ekonomi nasional dapat diperkuat. Kebijakan fiskal melalui APBN merupakan instrumen pengelolaan ekonomi yang sangat penting melalui fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi ekonomi.

Dampak Rendahnya Pendapatan Per Kapita
Rendahnya pendapatan perkapita akan berdampak pada kelangsungan pelaksanaan pembangunan suatu negara. Beberapa rencana pembangunan akan sulit diwujudkan karena pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Akibatnya keadaan negara menjadi statis, tidak berkembang karena tidak mengalami kemajuan.

Upaya Penanggulangan yang Telah Dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi Pendapatan Per Kapita yang Rendah
Untuk mengatasi rendahnya tingkat pendapatan penduduk, pemerintah telah melakukan beberapa langkah, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

a) Memberikan subsidi keluarga miskin melalui berbagai program sosial.
b) Memberi keringanan biaya pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu.
c) Meningkatkan standar upah buruh atau upah minimum kota.
d) Memberikan modal atau pinjaman lunak dan pelatihan kepada para pengusaha mikro dan pengusaha kecil agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang.
e) Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial, misalnya penyediaan air bersih, WC umum, perbaikan lingkungan, ataupun sarana sanitasi lainnya.

Dari berbagai uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa keadaan penduduk sangat memengaruhi dinamika pembangunan dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan penduduk merupakan titik sentral dari seluruh kebijakan dan program pembangunan yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah. Dengan kata lain, dalam konsep pembangunan, penduduk adalah subjek dan sekaligus objek pembangunan.

Sebagai subjek pembangunan, manusia bertindak sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan. Adapun sebagai objek pembangunan, penduduk merupakan sasaran pembangunan. Permasalahan penduduk di Indonesia baik dari jumlah penduduk  (kuantitas) maupun mutu (kualitas) merupakan suatu masalah yang dilematis dan kontradiktif.

Di satu sisi jumlah penduduk yang besar merupakan modal dan potensi yang dapat meningkatkan produksi nasional apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif sehingga sangat menguntungkan bagi usaha pembangunan di segala bidang. Sebaliknya penduduk dengan mutu dan kualitas yang rendah yang tidak mampu bersaing karena minimnya kesempatan kerja yang tersedia, akan menjadi beban dan penghambat pembangunan. Oleh karena itu, sebagai subjek  pembangunan, penduduk harus terus dibina dan dikembangkan sehingga mampu menjadi motor penggerak dan modal dasar pembangunan. Selain itu, pembangunan juga harus dikembangkan dengan memperhitungkan kondisi dan kemampuan penduduk sehingga penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan.


Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/02/06/2016-pendapatan-perkapita-indonesia-tumbuh-625-persen
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3564310/sri-mulyani-pendapatan-per-kapita-ri-naik-jadi-rp-4796-jutatahun
http://awalilmu.blogspot.co.id/2016/01/dampak-dan-upaya-mengatasi-pendapatan-perkapita-yang-rendah.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_per_kapita