Jumat, 27 April 2018

Daerah Tertinggal di Indonesia

Daerah Tertinggal di Indonesia


      Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Apa alasannya?

      Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Perpres itu ditandatangani pada (4/11/2015) lalu, seperti tertuang dalam situs Setkab, Kamis (10/12/2015).

      Dalam Perpres disebutkan,  daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.


Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: 

a. perekonomian masyarakat; 
b. sumber daya manusia; 
c. sarana dan prasarana; 
d. kemampuan keuangan daerah; 
e. aksesibilitas; dan 
f. karakteristik daerah.

"Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal," bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres tersebut.

Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut perpres ini, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru.

Dengan perpres ini ditetapkan daerah tertinggal tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil. 

2. Provinsi Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat. 

3. Provinsi Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat. 

4. Provinsi Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara. 

5. Provinsi Bengkulu: Kab. Seluma. 

6. Provinsi Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat.

7. Provinsi Jawa Timur: 1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang. 

8. Provinsi Banten: 1. Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak. 

9. Provinsi NTB: 1. Kab. Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5. Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara. 

10. Provinsi NTT: 1. Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab. Lembata; 9. Kab. Ende; 10. Kab. Manggarai; 11. Kab. Rote Ndao; 12. Kab. Manggarai Barat; 13. Kab. Sumba Tengah; 14. Kab. Sumba Barat Daya; 15. Kab. Nagekeo; 16. Kab. Manggarai Timur; 17. Kab. Sabu Raijua; 18. Kab. Malaka.

11. Provinsi Kalimantan Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5. Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara. 

12. Provinsi Kalimantan Tengah: 1. Kab. Seruyan. 

13. Provinsi Kalimantan Selatan: 1. Kab. Hulu Sungai Utara. 

14. Prov. Kalimantan Timur: 1. Kab. Nunukan; 2. Kab. Mahakam Ulu.

15. Provinsi Sulawesi Tengah: 1. Kab. Banggai Kepulauan; 2. Kab. Donggala; 3. Kab. Toli-Toli; 4. Kab. Buol; 5. Kab. Parigi Moutong; 6. Kab. Tojo Una-Una; 7. Kab. Sigi; 8. Kab. Banggai Laut; 9. Kab. Morowali Utara. 

16. Prov. Sulawesi Selatan: 1. Kab. Janeponto. 

17. Prov. Sulawesi Tenggara: 1. Kab. Konawe; 2. Kab. Bombana; 3. Kab. Konawe Kepulauan. 

18. Prov. Gorontalo: 1. Kab. Boalemo; 2. Kab. Pohuwato; 3. Kab. Gorontalo Utara. 

19. Prov. Sulawesi Barat: 1. Kab. Polewali Mandar; 2. Kab. Mamuju Tengah.

20. Prov. Maluku: 1. Kab. Maluku Tenggara Barat; 2. Kab. Maluku Tengah; 3. Kab. Buru; 4. Kab. Kepulauan Aru; 5. Kab. Seram Bagian Barat; 6. Kab. Seram Bagian Timur; 7. Kab. Maluku Barat Daya; 8. Kab. Buru Selatan. 

21. Prov. Maluku Utara: 1. Kab. Halmahera Barat; 2. Kab. Kepulauan Sula; 3. Kab. Halmahera Selatan; 4. Kab. Halmahera Timur; 5. Kab. Pulau Morotai; 6. Kab. Pulau Taliabu.

22. Prov. Papua Barat: 1. Kab. Teluk Wondama; 2. Kab. Teluk Bintuni; 3. Kab. Sorong Selatan; 4. Kab. Sorong; 5. Kab. Raja Ampat; 6. Kab. Tambrauw; 7. Kab. Maybrat. 

23. Prov. Papua: 1. Kab. Merauke; 2. Kab. Jayawijaya; 3. Kab. Nabire; 4. Kab. Kepulauan Yapen; 5. Kab. Biak Numfor; 6. Kab. Paniai; 7. Kab. Puncak Jaya; 8. Kab. Boven Digoel; 9. Kab. Mappi; 10. Kab. Asmat; 11. Kab. Yahukimo; 12. Kab. Pegunungan Bintang; 13. Kab. Tolikara; 14. Kab. Sarmi; 15. Kab. Keerom; 16. Kab. Waropen; 17. Kab. Supiori; 18. Kab. Memberamo Raya; 19. Kab. Nduga; 20. Kab. Lanny Jaya; 21. Kab. Memberamo Tengah; 22. Kab. Yalimo; 23. Kab. Dogiyai; 24. Kab. Intan Jaya; dan 25. Kab. Deiyai.

Penyebab


Suatu daerah di kategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab,antara lain:

1. Geografis: umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geografis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.

2. Sumber daya alam: Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumber daya alam, daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.

3. Sumber daya manusia: Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.

4. Prasarana dan Sarana:  Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.

5. Kebijakan pembangunan: suatu daerah menjadi tertinggal dapat disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan.

Program yang telah dilakukan pemerintah
1. Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Daerah Tertinggal
a) Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam hal perumahan, sanitasi dan air minum.
b) Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar.
c) Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang berupa akses ke pasar dan lembaga keuangan
d) Meningkatkan kapasitas maupun kualitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.

2. Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal.
a) Meningkatkan keberdayaan masyarakat, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa.
b) Meningkatkan keberdayaan masyarakat adat, melalui penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku.
c) Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan.

3. Perwujudan Tata Kelola Daerah Tertinggal yang Baik.
a) Mempersiapkan peraturan teknis pendukung pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa, PP No 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa, dan PP No 60/2014 tentang Dana Desa.
b) Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa.
c) Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
d) Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
e) Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
f) Memfasilitasi kerjasama antar desa

4. Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal.
a) Meningkatkan kegiatan ekonomi yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.
b) Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar.
c) Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
d) Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi seperti koperasi dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

Dampak dari program pemerintah
      Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

      Konektivitas yang dibangun melalui ketersediaan infrastruktur dan transportasi bisa mendorong aktivitas di daerah tersebut sehingga dapat tumbuh semakin pesat.

      Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten Roni Hardiriyanto Adali mengungkapkan pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah jelas akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan perekonomian di daerah pembangunan tersebut, khususnya di titik-titik yang menjadi Transit Oriented Development (TOD).

"Pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan seperti jalan tol dari Balaraja Tangerang, lalu Maja hingga ke Tanjung Lesung akan berdampak pada perkembangan daerah itu sendiri, seperti titik-titik pintu tol pasti akan berkembang dengan pesat. Kalau tidak salah, pembangunan ini akan selesai 2019," ungkap Roni dalam keterangan tertulis, Minggu (5/11/2017).

Menurutnya, transportasi umum sangat terkait dengan pembangunan properti di mana transportasi akan memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas.

Adanya aktivitas yang padat tentu menandakan daerah tersebut mengalami pertumbuhan yang tinggi.


Sehingga, adanya integrasi antara transportasi, hunian, dan pusat perbelanjaan akan memberikan kemudahan kepada warga yang tinggal di satu hunian tersebut.

Gagasan untuk pemerintah
      Pembangunan infrastruktur sudah mulai merata, akan tetapi pendidikan yang terdapat di daerah tertinggal masih kurang. Masih banyak sekolah-sekolah yang terlalu jauh dari tempat tinggal para siswa atau hanya ada satu sekolah di daerah tersebut. Para siswa bisa menempuh waktu berjam-jam untuk sampai ke sekolah. Bahkan, ada yang harus menyebrangi sungai atau berjalan melewati gunung. Ada baiknya, jika pemerintah membangun jalanan untuk ke sekolah tersebut serta menyediakan transportasi gratis seperti yang sudah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta atau membuat sekolah di setiap desa. Adapun pemerataan ujian seperti ujian nasional yang menetapkan standar nasional. Padahal setiap daerah belum tentu memiliki standar yang sama, lebih baik pemerintah menyerahkan pembuatan soal kepada masing-masing daerah.

Sumber:
https://finance.detik.com/infrastruktur/d-3715865/pemerintah-gencar-bangun-infrastruktur-ini-dampaknya
https://news.detik.com/berita/3092196/jokowi-tetapkan-122-kabupaten-ini-daerah-tertinggal-2015-2019
https://pelangifoundation.wordpress.com/2011/12/15/daerah-tertinggal/
http://kaktuskribo.blogspot.co.id/2017/01/upaya-pemerintah-dalam-percapatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar