BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1. Bentuk
Yuridis Perusahaan
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan
menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya
badan usaha berbadan hukum.
1. Perusahaan
Perorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu badan
usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab
penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang
pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan
demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha
persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri
perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik
bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta
kekayaan pribadinya.
b. Bentuk
organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada
peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok
untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma
(Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara
dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan
yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya.
Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan
dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma
berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung
bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota
firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan
anggota lainnya.
c. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan,
maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu
yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan
tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang
modalnya kecil.
3. Perusahaan
Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu
persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang
yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya
mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan
orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam
menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian
laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte
pendiraian CV.
Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota
aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan
rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota
pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya
bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat
empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
-
Sekutu Umum (general partner)
-
Sekutu Terbatas (limited partner)
-
Sekuru Diam (silent partner)
-
Sekutu Rahasia (secret partner)
-
Sekutu Senior dan Junior (senior and
junior partner)
-
Doman (sleeping partner)
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu
perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan
saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang
bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat
formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan
notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat.
Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan
syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat
formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal
statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang
dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal
yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya,
besarnya minimal 20% dari modal statute
c. Modal
yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika
dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal
portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai
berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya
dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling
banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua
bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada
ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945
menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang
menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan
patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun
daerah (BUMD).
Berikut
ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani
kepentingan masyarakat
b. Berusaha
memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus
badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak
dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang
banyak)
e. Bertujuan
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya
meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas
saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian
rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki
menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan
social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu
menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Menurut
Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia
mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan
Iidil yaitu Pancasila
Setiap
koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya
harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan
Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi
harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi
adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang
diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
3. Landasan
Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia
kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran
pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan
kemakmuran
2. Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk
dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan
serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga
sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
1. Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga jenis ini terdiri dari Bank
Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan dari Undang-Undang
Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank
Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang atau
dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama dari Bank Indonesia sebagai bank
sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan
dan melaksanakan suatu kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.
2. Bank
Umum
Bank umum yaitu Bank yang mampu
memberikan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan pada Bank
Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
3. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR yaitu lembaga keuangan Bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR. BPR ini
adalah Bank yang khusus untuk melayani masyarakat kecil di suatu daerah,
kecamatan atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur
menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
menurut UU No. 10 Tahun 1998 yaitu suatu badan usaha yang melakukan suatu
kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas
berharga dan untuk menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1973
yang berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang
menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini bisa melakukan usaha-usaha yaitu sebagai
berikut :
-
Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan surat sementara
-
Memberi suau kredit jangka menengah
-
Mengadakan sebuah penyertaan modal yang
sifatnya sementara
-
Bertindak sebagai perantara dari
perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
-
Bertindak sebagai perantara dalam
mendapatkan peserta atau kampanye
-
Sebagai perantara untuk mendapatkan
suatu tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
-
Melakukan usaha lain di bidang keuangan.
1. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu suatu
lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk suatu koperasi yang kerjaannya di
bidang perkreditan, yakni untuk menerima simpanan uang dan untuk meminjamkan
modal pada anggota.
2. Perum
Pegadaian
Perum pegadaian yaitu suatu lembaga
keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan yang dipunya pemerintah yang
usahanya untuk melayani suatu kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang
dalam modal kecil dengan jaminan berupa barang yang memiliki nilai harga.
3. Perusahaan
asuransi
Perusahaan asuransi yaitu suatu
perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang
mengalami suatu kerugian sesuai dengan surat perjanjian ( polis ), Bila terjadi
suatu kejadian yang menyebabkan suatu kerugian, Contohnya kebakaran,
kecelakaan, meninggal dunia, dan lain sebagainya. Uang pertanggungan yang
dibayarkan oleh nasabah dinamakan yakni premi.
4. Dana
pensiun
Dana pensiun yaitu suatu perusahaan yang
didapat melalui suatu pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang
masih aktif dalam bekerja, dana tersebut akan dikembalikan bila pegawai yang
bersangkutan sudah pensiun. Dengan adanya suatu lembaga yang mengelola dana
pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah tidak aktif bekerja lagi karena sudah
mencapai usia tertentu dapat memenuhi suatu kebutuhan uang dari dana pensiun.
Perusahaan yang mengelola dana pensiun ialah P.T. Taspen ( Tabungan Asuransi
Pensiunan ).
3. Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
a. Bentuk-bentuk
Penggabungan
Ø Penggabungan
Vertikal-Integral
Suatu bentuk penggabungan antara antara
perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya:
perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku,
disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut
integerasi ke hilir/penggabungan integral.
Ø Penggabungan
Horisontal-Paralelis
Bentuk penggabungan antara dua atau
lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam
pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Ø Sindikat
Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Ø Concern
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan
baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
Ø Joint
Venture
Perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ø Trade
Association
Persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan
bukan mencari laba.
Ø Kartel
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi perjanjian.
Ø Gentlemen’s
Agreemen
Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
b. Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan
perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja,
sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan
perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis
produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak
di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
c. Pengkonsentrasian
Perusahaan
- Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
- Holding
Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal.
- Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
- Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
- Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan
yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan
perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan
yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui
pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan
dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih
kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
- Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
- Trade
Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya
dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia,
ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
- Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
d. Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi
adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan
yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua
perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang
properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan
dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi
strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi
kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile
Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar