Sabtu, 14 Oktober 2017

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil



KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

1.      Kewiraswastaan, wiraswasta, dan wiraswastawan
Istilah kewiraswataan (entrepreneurship) berasal dari kata “wira” dan “swasta”. Wira berarti sesuatu yang bersifat mulia/ luhur. Sedangkan “swasta” berarti kemampuan untuk berdiri (sta) atas kekuatan sendiri (swas). Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha, untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankaan, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan.
Wiraswasta adalah seseorang yang membangun bidang usaha atau perusahaan dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternatif penyediaan lapangan kerja, minimal bagi pemilik modal itu. Dengan demikian, secara harfiah wiraswasta berarti suatu sifat luhur yang mendorong seseorang untuk berdikari atau berdiri di atas kekuatan sendiri, yang patut diteladani.
Wiraswastawan menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk berdiri diatas kemampuan diri sendiri, mengambil resiko, memanfaatkan kesempatan atau peluang usaha yang ada, memiliki semangat bersaing yang kuat.

2.      Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Usaha Kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Jadi dapat diartikan bahwa perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah memiliki managemen perusahaan tingkat perusahaan besar. Dapat kita lihat billa kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil. Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buatpun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar.
Perusahaan Kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

3.      Perkembangan franchising di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[12]:
-         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
-         Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
-         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
-         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

4.      Ciri-ciri perusahaan kecil
Ciri-cirinya :
1.      Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
2.      Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang.
3.      Persentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
4.      Kesulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.

5.      Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.





Sumber:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar