KEWIRASWASTAAN
DAN PERUSAHAAN KECIL
1. Kewiraswastaan,
wiraswasta, dan wiraswastawan
Istilah
kewiraswataan (entrepreneurship) berasal dari kata “wira” dan “swasta”. Wira
berarti sesuatu yang bersifat mulia/ luhur. Sedangkan “swasta” berarti kemampuan
untuk berdiri (sta) atas kekuatan sendiri (swas). Kewiraswastaan adalah
kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko dengan menginvestasikan dan
mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha, untuk memulai suatu perusahaan dan
menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankaan, yang bersangkutan
merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping
juga kepuasan.
Wiraswasta
adalah seseorang yang membangun bidang usaha atau perusahaan dengan kepribadian
tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternatif penyediaan lapangan
kerja, minimal bagi pemilik modal itu. Dengan demikian, secara harfiah
wiraswasta berarti suatu sifat luhur yang mendorong seseorang untuk berdikari
atau berdiri di atas kekuatan sendiri, yang patut diteladani.
Wiraswastawan
menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan
manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk berdiri
diatas kemampuan diri sendiri, mengambil resiko, memanfaatkan kesempatan atau
peluang usaha yang ada, memiliki semangat bersaing yang kuat.
2. Perusahaan
kecil dalam lingkungan perusahaan
Usaha
Kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang,
atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (tidak termasuk
tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000. Milik Warga
Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan
berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Jadi
dapat diartikan bahwa perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah
perusahaan kecil yang telah memiliki managemen perusahaan tingkat perusahaan
besar. Dapat kita lihat billa kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua
harus dimulai dari yang kecil. Karena dengan sejalannya perusahaan, maka
perusahaan yang kita buatpun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang
besar.
Perusahaan
Kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di
beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka
bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu
diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya.
Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan
terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan.
Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT
ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil.
Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang
dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
3. Perkembangan
franchising di Indonesia
Di
Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga
memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni
1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba
adalah sebagai berikut[12]:
-
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
-
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
-
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
-
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
-
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan
waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat.
Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai
penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui
master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu
jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi
waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The
Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan
roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia
( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
4. Ciri-ciri
perusahaan kecil
Ciri-cirinya :
1. Pada
umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
2. Struktur
organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada
seseorang.
3. Persentase
kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
4. Kesulitan
untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat
lunak.
5. Perbedaan
antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Perbedaan
antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya
kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang
yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung
pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial
kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan
lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih
meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan
antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta
strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan
strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis
kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar