Selasa, 21 November 2017

Manajemen Sumber Daya Manusia

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

1.      Macam-macam sumber daya manusia
Sumber daya manusia sangatlah di perlukan atau bisa jadi hal yang sangat penting dalam suatu bisnis atau perusahaan. karena tanpa adanya sumber daya manusia mungkin bisnis atau perusahaan tidak akan dapat berjalan. ada berbagai macam sumber daya manusia antara lain dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
·         Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

2.      Perkembangan sumber daya manusia
Pengembangan sumber daya manusia bertujuan menghasilkan kerangka kerja yang bertalian secara logis dan komprehensif untuk mengembangkan lingkungan dimana karyawan didorong belajar berkembang (Sedarmayanti, 2008:167).
Pengembangan sumber daya manusia adalah upaya berkesinambungan meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam arti yang seluas-luasnya, melalui pendidikan, latihan, dan pembinaan (Silalahi, 2000:249).
Pengembangan sumber daya manusia juga merupakan cara efektif untuk menghadapi beberapa tantangan, termasuk keusangan atau ketertinggalan karyawan, diversifikasi tenaga kerja domestik dan internasional. Dengan dapat teratasinya tantangan-tantangan (affirmative action) dan turnover karyawan, pengembangan sumber daya manusia dapat menjaga atau mempertahankan tenaga kerja yang efektif.
Pengembangan merupakan suatu cara efektif untuk menghadapi beberapa tantangan yang di hadapi oleh banyak organisasi besar. Tantangan-tantangan ini mencakup keusangan karyawan, perubahan-perubahan sosioteknis dan perputaran tenaga kerja. Kemampuan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut merupakan faktor penentu keberhasilan departemen personalia dalam mempertahankan sumber daya manusia yang efektif (Handoko, 2008:117).
Pengembangan (development) adalah penyiapan individu untuk memikul tanggung jawab yang berbeda atau yang lebih tinggi di dalam organisasi (Simamora, 2006:273). Pengembangan biasanya berhubungan dengan peningkatan kemampuan intelektual atau emosional yang diperlukan untuk menuaikan pekerjaan yang lebih baik. Pengembangan berpijak pada fakta bahwa seorang karyawan akan membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan yang berkembang supaya bekerja dengan baik dalam suksesi posisi yang dijalani selama karirnya. Persiapan karir jangka panjang dari seorang karyawan untuk serangkaian posisi inilah yang dimaksud dengan pengembangan karyawan.
Pengembangan mempunyai lingkup yang lebih luas. Pengembangan lebih terfokus pada kebutuhan umum jangka panjang organisasi. Hasilnya bersifat tidak langsung dan hanya dapat diukur dalam jangka panjang. Pengembangan juga membantu para karyawan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan dipekerjaan mereka yang dapat diakibatkan oleh teknologi baru, desain pekerjaan, pelanggan baru, atau pasar produk baru.
Pengembangan karyawan dirasa semakin penting manfaatnya karena tuntutan pekerjaan atau jabatan, sebagai akibat kemajuan teknologi dan semakin ketatnya persaingan diantara perusahaan sejenis. Setiap personel perusahaan dituntut agar dapat bekerja efektif dan efisien agar kualitas dan kuantitas pekerjaannya menjadi lebih baik sehingga daya saing perusahaan semakin besar. Pengembangan ini dilakukan untuk tujuan non karier maupun bagi para karyawan melalui latihan dan pendidikan.

3.      Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
·         Menarik karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
·         Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul.
·         Mencapai masa dinas yang panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macem tenaga kerja :
·         Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
·         Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil:
·         Tenaga terampil (skilled labor)
·         Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·         Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
·         Analisis beban kerja, meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
·         Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode

4.      Hubungan perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :
1.      Paham Liberalisme
Paham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan paham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2.      Paham Marxisme
Berbeda dengan paham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan kelas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu kelas pekerja dipertentangkan dengan kelas pengusaha agar tidak ada lagi kelas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan kelas buruh dengan klas pengusaha.
Di Indonesia pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan mogok.
Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan, pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.

5.      Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
·         Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
·         Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
·         Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
·         Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
·         Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
·         Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
·         Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
·         Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

6.      Perserikatan saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan:
a.       Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
b.      Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
c.       Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri mana
Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang dinilai penting sebagai berikut  :
a.       Serikat pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b.      Serikat pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c.       Setiap pekerja berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3 federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d.      Serikat pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan, pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e.       Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja/buruh.
f.       Serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk pencatatan.
g.      Pengurus serikat pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan kegiatan organisasinya terhadap :
·         Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
·         Penurunan jabatan atau mutasi
·         Tidak membayar/ mengurangi upah intimidasi
·         Kampanye anti serikat pekerja/buruh
h.      Serikat pekerja/buruh bubar apabila :
·         Dinyatakan oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
·         Perusahaan tutup untuk selamanya
·         Dinyatakan oleh keputusan pengadilan
i.        Sanksi yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
Jadi perserikatan di ndonesia saat ini telah memberikan kebebasan demi memberikan hak-hak bagi para pendiri perserikatan.

7.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan manajer
Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
a.       Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat            (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
b.      Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada masa tertentu.
c.       Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.

8.      Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
·         Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
·         Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
·         Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.







Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar