MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA
1.
Macam-macam
sumber daya manusia
Sumber daya manusia sangatlah di perlukan atau bisa
jadi hal yang sangat penting dalam suatu bisnis atau perusahaan. karena tanpa
adanya sumber daya manusia mungkin bisnis atau perusahaan tidak akan dapat
berjalan. ada berbagai macam sumber daya manusia antara lain dibagi menjadi
dua, yaitu :
·
Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
·
Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan
sumber daya manusia
Pengembangan sumber daya manusia bertujuan
menghasilkan kerangka kerja yang bertalian secara logis dan komprehensif untuk
mengembangkan lingkungan dimana karyawan didorong belajar berkembang
(Sedarmayanti, 2008:167).
Pengembangan sumber daya manusia adalah upaya
berkesinambungan meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam arti yang
seluas-luasnya, melalui pendidikan, latihan, dan pembinaan (Silalahi,
2000:249).
Pengembangan sumber daya manusia juga merupakan cara
efektif untuk menghadapi beberapa tantangan, termasuk keusangan atau
ketertinggalan karyawan, diversifikasi tenaga kerja domestik dan internasional.
Dengan dapat teratasinya tantangan-tantangan (affirmative action) dan turnover
karyawan, pengembangan sumber daya manusia dapat menjaga atau mempertahankan
tenaga kerja yang efektif.
Pengembangan merupakan suatu cara efektif untuk
menghadapi beberapa tantangan yang di hadapi oleh banyak organisasi besar.
Tantangan-tantangan ini mencakup keusangan karyawan, perubahan-perubahan
sosioteknis dan perputaran tenaga kerja. Kemampuan untuk mengatasi
tantangan-tantangan tersebut merupakan faktor penentu keberhasilan departemen
personalia dalam mempertahankan sumber daya manusia yang efektif (Handoko,
2008:117).
Pengembangan (development) adalah penyiapan individu
untuk memikul tanggung jawab yang berbeda atau yang lebih tinggi di dalam
organisasi (Simamora, 2006:273). Pengembangan biasanya berhubungan dengan
peningkatan kemampuan intelektual atau emosional yang diperlukan untuk
menuaikan pekerjaan yang lebih baik. Pengembangan berpijak pada fakta bahwa
seorang karyawan akan membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan yang
berkembang supaya bekerja dengan baik dalam suksesi posisi yang dijalani selama
karirnya. Persiapan karir jangka panjang dari seorang karyawan untuk
serangkaian posisi inilah yang dimaksud dengan pengembangan karyawan.
Pengembangan mempunyai lingkup yang lebih luas.
Pengembangan lebih terfokus pada kebutuhan umum jangka panjang organisasi.
Hasilnya bersifat tidak langsung dan hanya dapat diukur dalam jangka panjang.
Pengembangan juga membantu para karyawan untuk mempersiapkan diri menghadapi
perubahan dipekerjaan mereka yang dapat diakibatkan oleh teknologi baru, desain
pekerjaan, pelanggan baru, atau pasar produk baru.
Pengembangan karyawan dirasa semakin penting manfaatnya
karena tuntutan pekerjaan atau jabatan, sebagai akibat kemajuan teknologi dan
semakin ketatnya persaingan diantara perusahaan sejenis. Setiap personel
perusahaan dituntut agar dapat bekerja efektif dan efisien agar kualitas dan
kuantitas pekerjaannya menjadi lebih baik sehingga daya saing perusahaan
semakin besar. Pengembangan ini dilakukan untuk tujuan non karier maupun bagi
para karyawan melalui latihan dan pendidikan.
3.
Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
·
Menarik
karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
·
Memotivasi
karyawan mencapai prestasi unggul.
·
Mencapai
masa dinas yang panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macem
tenaga kerja :
·
Tenaga
kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
·
Tenaga
Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil:
·
Tenaga
terampil (skilled labor)
·
Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
·
Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
·
Analisis
beban kerja, meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan
jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit
barang.
·
Analisis
tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia
pada satu periode
4.
Hubungan
perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur –
unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan
pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari
pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan
yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan
perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :
1.
Paham
Liberalisme
Paham ini
memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas
masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan paham ini, campur tangan pemeirntah
dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan
hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan
kebebasan individu yang mutlak.
2.
Paham
Marxisme
Berbeda
dengan paham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas
kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak
untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan kelas
justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu kelas
pekerja dipertentangkan dengan kelas pengusaha agar tidak ada lagi kelas
diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan kelas
buruh dengan klas pengusaha.
Di Indonesia pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960,
hubungan perburuhan diwarnai oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga
intensitas mogok pada waktu itu cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan
perintah untuk melarang kegiatan mogok.
Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka
memperkecil intensitas pemogokan, pemerintah mendorong tercapainya konsensus
nasional, di mana pola hubungan perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan
yang berlaku di Indonesia.
5.
Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 menyebutkan
bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang
dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai
berikut:
·
Sebagai
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan
industrial.
·
Sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai
dengan tingkatannya.
·
Sebagai
sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
·
Sebagai
perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sebagai
wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan
didirikannya serikat buruh ialah untuk:
·
Melindungi
dan membela hak dan kepentingan pekerja
·
Memperbaiki
kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama
dengan manajemen/pengusaha
·
Melindungi
dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka
mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
·
Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan
6.
Perserikatan
saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan:
a.
Craft
Unions
Anggotanya
karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
b.
Industrial
Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak
berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
c.
Mixed
Unions
Mencakup
pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu
tidak memandang dari industri mana
Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum
disajikan hal-hal yang dinilai penting sebagai berikut :
a.
Serikat
pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan
berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b.
Serikat
pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat
perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga
ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak
anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c.
Setiap
pekerja berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat
pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh,
sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan
sekurang-kurangnya 3 federasi dapat membentuk konfederasi serikat
pekerja/buruh.
d.
Serikat
pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha,
jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan,
pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak
dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e.
Pekerja/buruh
yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat
pekerja/buruh.
f.
Serikat
pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk pencatatan.
g.
Pengurus
serikat pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan
kegiatan organisasinya terhadap :
·
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
·
Penurunan
jabatan atau mutasi
·
Tidak
membayar/ mengurangi upah intimidasi
·
Kampanye
anti serikat pekerja/buruh
h.
Serikat
pekerja/buruh bubar apabila :
·
Dinyatakan
oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
·
Perusahaan
tutup untuk selamanya
·
Dinyatakan
oleh keputusan pengadilan
i.
Sanksi
yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan
serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat
pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan
maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
Jadi perserikatan di ndonesia saat ini telah
memberikan kebebasan demi memberikan hak-hak bagi para pendiri perserikatan.
7.
Hukum-hukum
yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan manajer
Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki
ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur
hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
a.
Closed
Shop Agreement
Hukum yang
hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja
yang belum menjadi anggota.
b.
Union
shop Agreement
Hukum yang
mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun waktu
terentu sampai pada masa tertentu.
c.
Open
Shop Agreement
Hukum yang
memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau
tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi
anggota perserikatan.
8.
Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan
dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi
Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur
mengenai hal ini, diantaranya:
·
Pasal
23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
·
Pasal
8 International Convenants on Economic, social and Cultural
·
Pasal
104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi
Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga
negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara
berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan
menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu,
dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas,
maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan
hak-hak itu.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar